Featured Post
Rangkuman Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian sesuai Kurikulum 2013
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Rangkuman
Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian sesuai Kurikulum 2013
a. Standar
Isi
Standar isi merupakan
suatu patokan tentang ruang lingkup materi dan capaian tingkat kompetensi
peserta didik sesuai tujuan nasional pendidikan dalam ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang disusun sehingga dapat meningkatkan kualitas manusia
Indonesia.
Cakupan standar isi
terdiri atas kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Kurikulum 2013
menggunakan pembelajaran dengan pendekatan tematik terpadu sehingga
pembelajaran memberikan makna yang utuh kepada peserta didik. Pembelajaran
dengan menggunakan pendekatan tematik terpadu terpakai dari kelas I- VI terkecuali mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Kompetensi inti dirancang seiring
meningkatnya usia peserta didik dengan kompetensi dasarnya diintegrasikan dari
suatu muatan pembelajaran ke muatan pembelajaran lain. Pada kelas I-III muatan
pembelajaran diintegrasikan, namun untuk kelas IV- VI kompetensi muatan
pembelajaran berdiri sendiri walaupun menggunakan tematik terpadu. Untuk muatan
pembelajaran estetis tentang seni
diintegrasikan dalam SBdP. Sedangkan untuk muatan pembelajaran tentang olahraga
diintegrasikan dalam Penjaskes.
Beban belajar berkaitan
dengan jam pelajaran tatap muka, kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur.
Sedangkan kalender pendidikan ditentukan mulai tahun ajaran baru, minggu
efektif, dan hari libur.
b. Standar
Proses
Standar Proses
merupakan criteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Prinsip pembelajaran
mencakup dalam proses pembelajaran peserta didik mencari tahu bukan diberi
tahu, belajar berbasis aneka sumber belajar, penggunaan pendekatan ilmiah,
pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran terpadu, dominan pada
keterampilan aplikatif, keseimbangan antara hardskills dan softskill,
mengutamakan pada pembudayaan dan berlangsung sepanjang hayat, menerapkan asas
pendidikan nasional ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri
handayani, pembelajaran berlangsung dimana saja dan dengan siapa saja,
memanfaatkan IPTEK secara efektif dan efisien, mengharga perbedaan individu dan
latar belakang kebudayaan.
Karakteristik
pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi pengembangan ranah
sikap, pengetahuan, keterampilan yang utuh pada setiap satuan pendidikan.
Perencanaan
pembelajaran terdiri atas persyaratan pelaksanaan pembelajaran seperti alokasi
waktu, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas dan saat pelaksanaan pembelajaran
yang berisi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, kegiatan penutup.
Penilaian hasil dan
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik. Hasil penilaian
digunakan untuk program perbaikan, pengayaan, atau pelayanan konseling.
Pengawasan proses
pembelajaran melalui kegiatan pemantauan supervisi, evaluasi, dan pelaporan
c. Standar
Penilaian
Standar penilaian yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Meliputi penilaian otentik(
berdasarkan input dan output yang didapat), penilaian diri( dilakukan diri
sendiri), penilaian berbasis portofolio( secara keseluruhan), ulangan(mengukur
pencapaian kompetensi), Ulangan harian( penilaian periodic berdasarkan KD yang
diperoleh), ulangan tengah semester (penilaian mengukur pencapaian kompetensi
setelah 8-9 minggu pembelajaran), ulangan akhir semester( mengukur pencapaian
kompetensi di akhir semester), ujian tingkat kompetensi( dilakukan satuan
pendidikan), Ujian Mutu Tingkat Kompetensi( dilakukan pemerintah), ujian
nasional( pencapaian standar nasional), Ujian Sekolah/Madrasah( di luar
kompetensi UN).
Prinsip penilaian didasarkan secara objektif, terpadu, ekonomi,
transparan, akuntabel, edukatif. Sedangkan pendekatan penilaian mengacu pada
criteria ketuntasan belajar minimal untuk mengukur pencapaian hasil belajar.
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang berimbang oleh setiap peserta didik terhadap
standart yang ditetapkan. Teknik penilaian sikap melalui observasi, penilaian
diri, dan penilaian antarteman. Instrumen yang digunakan adalah daftar cek atau
skla penilaian dengan rubric, dan jurnal catatan pendidik. Penilaian
pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Instrumennya
berupa soal pilihan ganda, isian singkat, benar- salah, dan uraian. Penilaian
keterampilan melalui penilaian kinerja saat mendemonstrasikan seperti tes
praktik, projek, dan penilaian portofolio.
Penilaian hasil belajar oleh peserta didik dilakukan secara
berkesinambungan agar dapat memantau proses dan kemajuan peserta didik. Hal-
hal yang diperhatikan dalam menyusun
penilaian hasil belajar meliputi pengkajian silabus dalam penilaian, diawali
dengan penulusuran diakhiri dengan tes/ non tes, penilaian tematik berdasarkan
integrasi setiap mata pelajaran sesuai indicator,laporan hasil penilaian berupa
nilai dan deskripsi nilai, laporan peserta didik disampaikan pada pihak
sekolah, dan penilaian sikap spiritual diakumulasi dalam satu semester.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar