Featured Post

BERLITERASI DIGITAL AGAR BIJAK MENGHADAPI MODUS KEJAHATAN SIBER PERBANKAN

Gambar
Perkembangan teknologi telah merambah ke hampir semua sektor kehidupan masyarakat. Tentunya membawa dampak besar bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini terlihat dari peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi melalui media yang lebih beragam dari sebelumnya. Berbagai isu dan kasus seputar masyarakat digital semakin banyak muncul dan memperkuat pengaruh-pengaruh nyata dari revolusi digital bagi kehidupan sehari- hari. Kehadiran teknologi tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menyuguhkan ancaman bagi umat manusia. Kemunculan istilah siber mengarah pada keamanan global atas teknologi digital. Hampir setiap aspek kehidupan manusia dan instalasi penting pemerintah sekarang terdigitalisasi, sehingga jangkauan serangan siber menjadi lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa serangan siber dapat menyebabkan baik kerusakan fisik maupun nonfisik dalam skala besar. Terdapat empat pilar dalam literasi digital versi Kominfo yaitu cakap digital, etika digital, budaya digita

Rangkuman Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian sesuai Kurikulum 2013

 

Rangkuman Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian sesuai Kurikulum 2013

a.       Standar Isi

Standar isi merupakan suatu patokan tentang ruang lingkup materi dan capaian tingkat kompetensi peserta didik sesuai tujuan nasional pendidikan dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang disusun sehingga dapat meningkatkan kualitas manusia Indonesia.

Cakupan standar isi terdiri atas kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Kurikulum 2013 menggunakan pembelajaran dengan pendekatan tematik terpadu sehingga pembelajaran memberikan makna yang utuh kepada peserta didik. Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan tematik terpadu terpakai  dari kelas I- VI terkecuali mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Kompetensi inti dirancang seiring meningkatnya usia peserta didik dengan kompetensi dasarnya diintegrasikan dari suatu muatan pembelajaran ke muatan pembelajaran lain. Pada kelas I-III muatan pembelajaran diintegrasikan, namun untuk kelas IV- VI kompetensi muatan pembelajaran berdiri sendiri walaupun menggunakan tematik terpadu. Untuk muatan pembelajaran estetis  tentang seni diintegrasikan dalam SBdP. Sedangkan untuk muatan pembelajaran tentang olahraga diintegrasikan dalam Penjaskes.

Beban belajar berkaitan dengan jam pelajaran tatap muka, kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur. Sedangkan kalender pendidikan ditentukan mulai tahun ajaran baru, minggu efektif, dan hari libur.

b.      Standar Proses

Standar Proses merupakan criteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Prinsip pembelajaran mencakup dalam proses pembelajaran peserta didik mencari tahu bukan diberi tahu, belajar berbasis aneka sumber belajar, penggunaan pendekatan ilmiah, pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran terpadu, dominan pada keterampilan aplikatif, keseimbangan antara hardskills dan softskill, mengutamakan pada pembudayaan dan berlangsung sepanjang hayat, menerapkan asas pendidikan nasional ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani, pembelajaran berlangsung dimana saja dan dengan siapa saja, memanfaatkan IPTEK secara efektif dan efisien, mengharga perbedaan individu dan latar belakang kebudayaan.

Karakteristik pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, keterampilan yang utuh pada setiap satuan pendidikan.

Perencanaan pembelajaran terdiri atas persyaratan pelaksanaan pembelajaran seperti alokasi waktu, buku teks pelajaran, pengelolaan kelas dan saat pelaksanaan pembelajaran yang berisi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, kegiatan penutup.

Penilaian hasil dan proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik. Hasil penilaian digunakan untuk program perbaikan, pengayaan, atau pelayanan konseling.

Pengawasan proses pembelajaran melalui kegiatan pemantauan supervisi, evaluasi, dan pelaporan

c.       Standar Penilaian

Standar penilaian yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Meliputi penilaian otentik( berdasarkan input dan output yang didapat), penilaian diri( dilakukan diri sendiri), penilaian berbasis portofolio( secara keseluruhan), ulangan(mengukur pencapaian kompetensi), Ulangan harian( penilaian periodic berdasarkan KD yang diperoleh), ulangan tengah semester (penilaian mengukur pencapaian kompetensi setelah 8-9 minggu pembelajaran), ulangan akhir semester( mengukur pencapaian kompetensi di akhir semester), ujian tingkat kompetensi( dilakukan satuan pendidikan), Ujian Mutu Tingkat Kompetensi( dilakukan pemerintah), ujian nasional( pencapaian standar nasional), Ujian Sekolah/Madrasah( di luar kompetensi UN).

Prinsip penilaian didasarkan secara objektif, terpadu, ekonomi, transparan, akuntabel, edukatif. Sedangkan pendekatan penilaian mengacu pada criteria ketuntasan belajar minimal untuk mengukur pencapaian hasil belajar.

Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang berimbang oleh setiap peserta didik terhadap standart yang ditetapkan. Teknik penilaian sikap melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarteman. Instrumen yang digunakan adalah daftar cek atau skla penilaian dengan rubric, dan jurnal catatan pendidik. Penilaian pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Instrumennya berupa soal pilihan ganda, isian singkat, benar- salah, dan uraian. Penilaian keterampilan melalui penilaian kinerja saat mendemonstrasikan seperti tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.

Penilaian hasil belajar oleh peserta didik dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memantau proses dan kemajuan peserta didik. Hal- hal yang  diperhatikan dalam menyusun penilaian hasil belajar meliputi pengkajian silabus dalam penilaian, diawali dengan penulusuran diakhiri dengan tes/ non tes, penilaian tematik berdasarkan integrasi setiap mata pelajaran sesuai indicator,laporan hasil penilaian berupa nilai dan deskripsi nilai, laporan peserta didik disampaikan pada pihak sekolah, dan penilaian sikap spiritual diakumulasi dalam satu semester.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah-langkah Dalam Menganalisis Relevansi Buku Guru dan Buku Siswa

LAPORAN SURVEI KEWIRAUSAHAAN TOKO KELONTONG

Sintaks dan Skenario Pembelajaran Metode Membaca dan Menulis Permulaan (MMP)